Aneh Tapi Nyata Pemerintah Tak Tahu Siapa Pasang di Perairan Kabupaten Tangerang

Aneh tapi nyata. Inilah yang terjadi di laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut tersebut sepanjang 30,16 km. Membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Laut Jawa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar Laut 30 KM

Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau kayu cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter

Adanya pagar laut menyebabkan nelayan kesulitan mencari ikan.

Diperkirakan terdapat 3.888 nelayan dan 502 orang pembudidaya di sekitar pagar laut.

Sangatlah aneh bahwa pemerintah tidak mengetahui pembangunan pagar laut tersebut dan juga tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, berkata, struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi kira-kira 6 meter.

Pada atapnya, digantungkan anyaman bambu, paranet, dan diberikan beban tambahan berbentuk karung berisi pasir.

Pagar Laut 30 KM

Setelah itu, di area pagar laut itu juga sudah dibuat kotak-kotak kecil yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri.

Panjang 30,16 km itu membentang di 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kromodjo.

Lalu, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Di kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekitar 3.888 nelayan dan 502 petambang laut, menurut keterangan dari Eli Susiyanti.

Kawasan Pemanfaatan Umum

Pagar Laut 30 KM

Eli Susiyanti memaparkan, pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum.

Pendapat ini didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Wilayah tersebut mencakup zona pelabuhan laut, zona penangkapan ikan, zona pariwisata, zona perikanan di pelabuhan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya, dan juga meliputi zona yang melintas dengan rencana pembangunan bendung диiserpants SSB yang dibuat oleh Bappenas.

Sikaprtah Eli mengakui mereka pertama kali mengetahui informasi tersebut pada tanggal 14 Agustus 2024.

Mereka langsung bertindak pada 19 Agustus 2024 dengan turun ke lapangan.

Dari kunjungan lapangannya, ditemukan pemagaran laut dengan panjang kurang lebih 7 kilometer.

'iya, berikutnya pada tanggal 4-5 September 2024, mereka berkunjung kembali ke lokasi bersama tim gabungan dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), dan berdiskusi.

Pada tanggal 5 September 2024, mereka membagi tim menjadi dua.

Pertama-tama, barisan terjun langsung ke lokasi sementara satu tim lainnya berkordinasi dengan Camat dan beberapa Kepala Desa di wilayah setempat.


Pada saat itu, informasi yang didapatkan adalah bahwa tidak ada rekomendasi maupun izin dari camat dan desa terkait pembangunan pemagar laut di daerah tersebut.

Belum ada aduan dari warga tentang proyek penutupan tersebut.

Pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan survei penjagaan laut dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Sa'at itu, DKP Banten meminta kegiatan pemagaran untuk dihentikan.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami melakukan investigasi bersama, dan panjang laut yang kita tinjau sudah mencapai 13,12 km. Sekarang sudah 30 km," tutur Eli.

Eli mengatakan, mereka akan terus melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi masalah tersebut.

Kompas.com

Pagar laut selebar 30,16 km kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, berbicara saat pertama kali pihaknya mendapatkan informasi mengenai kegiatan pembuatan gali terumbu karang ini pada 14 Agustus 2024.

Tindak lanjut dilaksanakan langsung dengan survei lapangan pada 19 Agustus 2024.

Pada kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pagar laut yang terdeteksi baru mencapai panjang sekitar 7 km.

“Lalu selanjutnya, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia, seperti yang dikutip dari Antara, hari Selasa (7/1/2024).

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

Satu tim langsung menelusuri lokasi pemagaran, sementara tim lainnya mengkoordinasikan dengan kepala desa setempat serta kecamatan.

Setelah melakukan panggilan, informasi yang diperoleh menunjukkan tidak ada rekomendasi atau ijin dari Camat atau Desa terkait pemagaran laut yang dilakukan.

Selain itu, hingga saat itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai kegiatan tersebut.

Setelah survei awal, pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Pada saat itu, DKP Banten menyampaikan instruksi untuk menghentikan kegiatan pemagaran.

Dia menjelaskan bahwa mereka akan terus melibatkan berbagai lembaga untuk menangani masalah ini.