Awal Mula Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km Ditemukan di Laut Tangerang
**Issue Features**
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa pihaknya untuk pertama kalinya menerima informasi mengenai aktivitas reklamasi laut pada tanggal 14 Agustus 2024.
Penyelidikan lanjutan dilakukan secara langsung dengan memeriksa lapangan tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2024.
Pada kunjungan tepatnya, Eli mendaftar bahwa pembangunan tanjakan laut yang sedang dikawal hanya mencapai panjang sekitar 7 km.
Selasa (7/1/2025).
Pada tanggal 5 September 2024, tim dari DKP Banten terbagi menjadi dua kelompok.
Satu tim langsung memeriksa lokasi kejadian, saat itu sementara itu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari kepala desa atau desa terkait pemagaran laut yang terjadi.
Lampirannya, hingga saat itu, tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Apa yang Dilakukan Kelurahan Keseragaman Politik Banten?
Setelah survei prilaku awal, pada tanggal 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan penabrakan patrol dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Pada saat itu, DKP Banten memberi instruksi untuk menghentikan kegiatan pemagaran.
Balasannya menerangkan bahwa pihaknya akan terus melibatkan berbagai lembaga dalam menangani masalah ini.
Apa Peran Penting Izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)?
Sementara itu, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), melalui Rasman Manafii, menegaskan bahwa setiap penggunaan ruang laut yang lebih dari 30 hari wajib memiliki izin, yaitu izin Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kegiatan di laut yang diatur dengan aturan itu harus melibatkan KKPRL bila kegiatan tersebut meliputi waktu di atas 30 hari," kata Rasman.
Pertanyaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keberadaan izin KKPRL berkaitan dengan aktivitas pemagaran laut di wilayah tersebut.
Jika kegiatan pemagaran dilakukan tanpa menggenggam izin yang diperlukan, maka dapat dianggap sebagai Tata Usaha Negara yang salah.
Melihat peningkatan ini, penting bagi semua pihak untuk mengikuti aturan yang ada agar penggunaan laut dapat dilakukan dengan baik dan tidak membahayakan masyarakat serta lingkungan.
Gabung dalam percakapan