Ke MK, Ariel NOAH Inginkan Klarifikasi tentang UU Hak Cipta: Mencari Kebenaran

RB NEWS– Kontroversi mengenai hak penggunaan lagu yang dialami oleh artis sekali lagi menjadi sorotan dalam dunia hiburan tanah air.
Kontroversi tersebut muncul akibat kerumitan royalti yang telah berulang kali menjadi perdebatan.
Pada kerumitan masalah royaltasi, banyak pihak menganggap bahwa sejumlah penyanyi ragu untuk bertemu langsung dengan penulis lagu ketika mereka menyanyikan karya orang lain tanpa ijin.
Menurut pandangan tersebut, Ariel dari grup musik NOAH menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, masalah bukannya berasal dari para artis yang ragu untuk menghubungi pemilik lagu asli, namun lebih kepada ketidakjelasan peraturan yang berlaku saat ini.
Ariel dari NOAH mengomentari kerancuan yang dialami oleh para musisi terkait peraturan yang ada.
Ariel menyatakan bahwa sebelumnya ada suatu sistem yang dijalankan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sistem ini mengizinkan para penyanyi untuk memohon persetujuan menggunakan lagu berdasarkan prosedur yang sudah disusun.
Akan tetapi, timbul sebuah proposal terbaru yang mensyaratkan penyanyi untuk secara langsung mendapatkan persetujuan dari pengarang lagu.
Hal ini, menurut Ariel, menimbulkan kebingungan di kalangan musisi.
“Kan ada istilahnya, ada isunya penyanyi itu merasa enggak mau minta izin atau enggak perlu minta izin, bukan begitu sebenarnya. Ini karena ada kebiasaan lama, kalau kita minta izinnya itu ada sistemnya melalui LMK, ada mekanismenya. Nah, kan sekarang ada usulan baru untuk minta izin langsung ke penciptanya, jadi kita bingung nih mau ikutin yang mana,” ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, vokalis NOAH itu menampik anggapan bahwa pihaknya ingin menggugurkan pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta atau mengubah aturan yang sudah ada.
Pandangan tersebut timbul sesudah Ariel dari grup NOAH serta teman-temannya yang menjadi bagian dari organisasi musisi VISI menyerahkan uji materi Undang-Undang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel NOAH menegaskan, yang dilakukan adalah meminta kejelasan mengenai aturan yang sebenarnya berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di industri musik.
"Nah, sebelumnya ada dugaan bahwa kita berencana untuk menghapus pasal atau merubah peraturan yang sudah ada. Tapi tidak demikian. Kami hanya ingin bertanya dan menegaskan poin manakah yang tepat," jelas Ariel dengan tegas.
Pernyataan Ariel muncul saat para musisi merasakan kekhawatiran terkait regulasi royalti dan hak cipta yang semakin berubah.
Ketegasan aturan merupakan suatu keharusan supaya sektor musik bisa beroperasi secara fair dan terbuka untuk seluruh pemangku kepentingan, termasuk penulis lirik serta artis penyanyinya.
Sebelumnya, Ariel dari NOAH beserta teman-temannya yang merupakan bagian dari organisasi musisi VISI telah menyerahkan sebuah uji coba materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Ariel menyatakan bahwa tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan solusi optimal dengan mempertimbangkan beberapa pilihan yang ada.
Dua puluh sembilan artis terkenal di Indonesia telah mengajukan tuntutan pengujian substansi UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Berdasarkan situs web resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan pengujian undang-undang No. 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta diserahkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diberikan, kasus tersebut diregistrasi dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada lima ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dituntut oleh Ariel dkk.; Ketentuan Pasal 9 bab III, Pasal 23 bagian V, Pasal 81, Pasal 87 paragraf I, serta Pasal 113 kalimat II.
Satu aspek krusial yang menjadi perdebatan adalah cara kerja dan prosedur performing rights di Undang-Undang Hak Cipta.
Gabung dalam percakapan