Citra Mus-La Utu Mengajukan Kembali Gugatan ke MK: Tolak Hasil PSU Pilkada Taliabu
Jogjandroid Blog Citra Mus-La Utu mengajukan kembali gugatannya ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak hasil pemilihan ulang dalam pilkada di Taliabu.
Hasil PSU Pilkada di Taliabu sekali lagi dipersoalkan.
Tim pendukung Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi berencana mengajukan banding terhadap hasil pemilihan ulang PSI di Taliabu, Maluku Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim sukses dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang bernomor urut 02, Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi, tidak setuju dengan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Taliabu, Maluku Utara.
Dalam pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir diumumkan sebagai juara pemilihan kepala daerah Taliabu.
Pemimpin tim kampanye Citra-Utuh, Rismanto Tari, dengan tegas menyatakan bahwa kelompoknya tidak setuju dengan keputusan pleno yang diumumkan oleh KPU Pulau Taliabu.
Penyebabnya, dalam Pelaksaan Penghitungan Suara Ulang atau PSU yang berlangsung pada tanggal 5 April 2025 di Tempat Pemungutan Suara, diketahui adanya sejumlah pelanggaran.
Meskipun adanya pelanggaran tersebut belum terselesaikan di tingkatan PPK, namun KPU sudah mengadakan rapat pleno untuk pengumuman hasilnya.
"Pada saat penghitungan suara paslon, KPU tidak mempersilakan saksi dari pasangan calon nomor urut 02 dan 03 untuk hadir. Meskipun sebelumnya sidang sempat diskors hingga pukul 18.30 WITA dan kami tiba tepat sesuai jadwal, namun hasil hitung suara telah disahkan oleh KPU tanpa kehadiran mereka," terang Rismanto pada hari Selasa, tanggal 7 April 2025.
Pemimpin PPP di Pulau Taliabu tersebut mengatakan bahwa seluruh bukti pelanggaran sudah disiapkan dengan lengkap. Setelah itu, mereka berencana mendaftarkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan gugatan.
"Tim 02 bersiap mendaftarkan semua pelanggaran yang masih terbuka untuk diajukan ke MK, dengan batas waktu paling telat besok mereka harus menyelesaikannya," tandasnya.
Berdasarkan penghitungan, jumlah suara Pemilu Kepala Daerah di Pulau Taliabu berhasil diraih oleh Pasangan Calon Sasha-Yasir dengan total 15.068 suara.
Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi mendapatkan 14.202 suara, disusul oleh pasangan Abidin Jaaba-Dedi Mirzan dengan 5.610 suara.

Tanggapan Aliong Mus
Merespons hal tersebut, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, menyebutkan bahwa hingga kini PSU pada 9 Tempat Pemungutan Suara telah berlangsung dengan lancar dan aman.
Namun demikian, Aliong Mus menyatakan bahwa rencana gugatan yang akan disampaikan oleh Citra Mus - La Utu merupakan bagian dari hak politik mereka.
"Bila pasangan nomor urut 02 tidak setuju dengan hasil PSU tersebut, ini merupakan hak politik bagi mereka," ujar Aliong Mus pada hari Selasa, tanggal 7 April 2025.
Dia menyatakan bahwa MK adalah badan peradilan yang bertugas mengambil keputusan dalam suatu kasus dengan cara yang adil.
Oleh karena itu, melanjutkan Aliong Mus, pada kesempatan seperti ini tiap calon berhak menantang hasil dari pemilihan kepala daerah tersebut.
"Silakan melakukan gugatan bila tidak setuju dengan hasil pleno KPU," tegasnya.
Diketahui bahwa KPU Pulau Taliabu sudah mengumumkan Pasangan Calon bernomor urut 01 yakni Sashabila Mus - La Ode Yasir sebagai juara resmi dalam pertemuan pleno yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 April 2025. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunTernate.com dengan judul Citra Mus - La Utu Mengajukan Keluhan tentang Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Inilah Balasan Aliong Mus dan Tolak Hasil Pleno KPU Taliabu, Tim Citra-Utu Lagi Laporkan Keberatannya ke Mahkamah Konstitusi
Ikuti informasi terkini yang banyak dibicarakan lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram
Gabung dalam percakapan